PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS , FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS PEMERIKSA
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan, BPJS Kesehatan mengangkat Petugas Pemeriksa. (2) Mekanisme pengangkatan Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
