PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS , FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS PEMERIKSA
(1) BPJS Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran dalam mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. (2) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjamin kepatuhan: a. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk:
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan sesuai penahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;
- memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar; dan
- memenuhi kewajibannya membayar iuran. b. Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran untuk:
- mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; 2. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar;dan 3. memenuhi kewajibannya membayar iuran.
