Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dimaksudkan untuk: a. memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara dalam mendaftarkan dirinya, seluruh pekerjanya, dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan, serta melaporkan data dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar Iuran; dan b. memastikan kepatuhan terhadap Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran dalam mendaftarkan dirinya, dan anggota keluarganya serta melaporkan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar iuran. (2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan ditujukan untuk menjamin Peserta program Jaminan Kesehatan di seluruh INDONESIA memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
