Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pemeriksaan Kepatuhan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja.
(2) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana Kerja Pemeriksaan Rutin; dan 10 b. rencana Kerja Pemeriksaan Khusus. (3) Rencana Kerja Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh petugas pemeriksa berdasarkan skala prioritas dan disetujui oleh Pimpinan atau Kepala Cabang. (4) Rencana Kerja Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana kerja yang disusun atas pengaduan dari Peserta dan/atau masyarakat terkait adanya indikasi ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam pemenuhan kewajiban penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan
