Pasal 11
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Petugas Pemeriksa menyusun rencana kerja pemeriksaan rutin sesuai skala prioritas yang ditetapkan dan disetujui oleh Pimpinan atau Kepala Cabang. (2) Petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan pemeriksaan data atau pengaduan yang disampaikan oleh Peserta dan atau masyarakat. (3) Petugas Pemeriksa menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang diperiksa dan harus sudah diterima paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum dilaksanakan pemeriksaan lapangan. (4) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjelaskan bahwa akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dan meminta agar Pemberi Kerja mempersiapkan data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. (5) Petugas pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan lapangan tanpa didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, apabila: a. pemberitahuan tersebut diduga akan mempersulit atau menghambat proses pemeriksaan; b. terdapat dugaan adanya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya;dan c. terdapat dugaan adanya tindakan menyembunyikan, menghilangkan data, keterangan atau laporan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan.
