Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
Dalam melakukan pemeriksaan, Petugas Pemeriksa:
a. menunjukan kartu identitas dan Surat Perintah Tugas kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau Pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mendampingi petugas pemeriksa. b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan, hak dan kewajiban Peserta dan/atau Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan akibat hukumnya apabila Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak mematuhi ketentuan tersebut. c. meminta dan memperoleh data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan data ketenagakerjaan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. d. melakukan wawancara dengan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau Pejabat yang ditunjuk dan mengisi kertas kerja pemeriksaan yang telah tersedia. e. meminta dan memperoleh photo copy data yang dianggap penting dan diperlukan sebagai lampiran laporan hasil pemeriksaan. f. mengisi Formulir Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan. g. menyusun laporan hasil pemeriksaan sementara dan melaporkan kepada Pimpinan atau Kepala Cabang berdasarkan kertas kerja pemeriksaan yang telah diisi oleh petugas pemeriksa. h. membuat surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan 3 (tiga) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. i. dalam hal Pemberi Kerja menyampaikan surat tanggapan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf h, petugas pemeriksa segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. dalam hal pemberi kerja tidak menyampaikan surat tanggapan, laporan hasil pemeriksaan sementara ditetapkan menjadi laporan hasil pemeriksaan akhir.
