Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan melalui analisis data yang diperoleh dari : a. data kepesertaan internal BPJS Kesehatan; b. data wajib lapor ketenagakerjaan yang ada pada dinas yang
bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota; c. data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; d. data dari Unit pelayanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota; e. pengaduan peserta dan masyarakat;dan f. data dari instansi terkait lainnya. (2) Petugas pemeriksa melakukan analisa data, mencari informasi dan keterangan berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. (3) Petugas pemeriksa menyiapkan surat konfirmasi hasil pemeriksaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. (4) Konfirmasi hasil pemeriksaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. informasi atau dugaan adanya ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara; b. kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan c. meminta agar Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk memberikan jawaban secara tertulis atau jawaban dalam bentuk lain kepada BPJS Kesehatan. (5) Jawaban dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa klarifikasi langsung ke kantor BPJS Kesehatan, melalui telepon, faksimile, atau surat elektronik.
