PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, wajib memberikan jawaban atas konfirmasi hasil pemeriksaan data yang disampaikan oleh petugas pemeriksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan konfirmasi hasil pemeriksaan data diterima. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, telah memberi jawaban secara tertulis atau dalam bentuk lain, petugas pemeriksa segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Dalam hal konfirmasi hasil pemeriksaan data tidak memperoleh tanggapan dari Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, maka
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Lapangan.
