PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pemeriksaan terhadap Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, danPenerima Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan melalui analisis data yang diperoleh dari : a. data kepesertaan internal BPJS Kesehatan; b. pengaduan peserta dan masyarakat;dan c. data dari instansi terkait lainnya. (2) Petugas pemeriksa melakukan analisa data, mencari informasi dan keterangan berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas ketidakpatuhan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
