PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) BPJS Kesehatan melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan daftar perusahaan yang tidak patuh dan telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, denda dan/atau telah direkomendasikan untuk dikenakan sanksi tidak mendapat
pelayanan publik tertentu. (2) Laporan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikirimkan secara fisik maupun elektronik sebagai laporan yang sah.
