PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENUTUP
(1) Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2014 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
