Pasal 6
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Permohonan Bantuan DSP dari kementerian/lembaga berdasarkan atas: a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua
puluh empat) jam; b. adanya surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana; c. adanya permohonan bantuan penanganan darurat bencana dapat diajukan selama status keadaan darurat bencana masih berlaku; dan d. surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan darurat bencana paling rendah ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai berikut:
- surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
- rencana kegiatan mengenai batas waktu penyelesaian;
- rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
- lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan.
