Pasal 7
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Permohonan Bantuan DSP dari unit kerja di lingkungan BNPB berdasarkan atas: a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak; b. adanya surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana; dan c. adanya surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan darurat bencana paling rendah ditandatangani oleh pejabat eselon II dengan tembusan pejabat eselon I terkait ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan:
rincian kebutuhan anggaran biaya;
lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan; dan
surat keputusan bupati/wali kota dan/atau gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana.
