PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 5
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Permohonan Bantuan DSP oleh pemerintah daerah provinsi berdasarkan atas: a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; b. adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh gubernur atau bupati/wali kota wilayah terdampak; dan c. adanya surat permohonan bantuan penanganan darurat bencana yang ditandatangani oleh gubernur yang ditujukan kepada Kepala BNPB, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya status keadaan darurat bencana dengan melampirkan:
- surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
- rencana kegiatan yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
- rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
- pengkajian teknis usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang.
