PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 4
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Permohonan Bantuan DSP oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan atas: a. adanya laporan ancaman atau kejadian Bencana yang disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/wali kota daerah terdampak meliputi Status Siaga Darurat, Tanggap Darurat atau Transisi Darurat ke Pemulihan; dan c. adanya surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh bupati/wali kota daerah terdampak ditujukan kepada Kepala BNPB paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan melampirkan:
- surat keputusan bupati/wali kota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
- rencana kegiatan yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
- rincian kebutuhan anggaran biaya;
- pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang; dan
- laporan ancaman/kejadian bencana.
