PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 3
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas: a. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; atau b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau PRESIDEN. (2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri, merupakan tindak lanjut pernyataan resmi/arahan PRESIDEN Republik INDONESIA.
