PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 23
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas. (2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan transisi darurat ke pemulihan sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
