Pasal 22
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pada saat Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan meliputi: a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; b. melakukan pengendalian ancaman bencana; c. melakukan pembersihan untuk mempermudah akses bantuan lebih lanjut; d. melakukan atau melanjutkan perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan lebih lanjut;
e. melaksanakan ketatausahaan; f. melaksanakan komunikasi; dan g. melanjutkan kegiatan yang diperlukan yang belum selesai pada masa tanggap darurat. (2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan bakar, sewa gudang/bangunan untuk pos gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data dan informasi serta sewa kendaraan angkutan; b. kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengadaan prasarana dan sarana, mencakup sewa peralatan pengendalian ancaman (alat berat dan alat angkut), bahan bakar, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana, perbaikan darurat dan penguatan prasarana untuk pengendalian ancaman; dan b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (4) Kegiatan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah, pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah tangga serta kantong sampah;
b. penanganan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan limbah medis dan bahan berbahaya, pengadaan logistik operasional penanganan limbah medis dan bahan berbahaya; dan c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (5) Kegiatan perbaikan darurat prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. perbaikan fungsi prasarana, mencakup perbaikan awal rumah tinggal di tempat asal pengungsi, biaya perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan, perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk memudahkan akses mobilisasi dan mendukung kegiatan penanganan darurat bencana; b. perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan perbaikan jaringan air bersih pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk mendukung kegiatan pencarian, pertolongan dan evakuasi serta pemenuhan kebutuhan dasar; dan c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen. (7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili dan paket data.
