Pasal 24
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. pengadaan barang/jasa; b. mobilisasi personil; dan/atau c. uang tunai. (2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan logistik kegiatan pencarian dan penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan darurat prasarana dan sarana serta ongkos bongkar muat, biaya angkut, pengemasan, pelabelan dan administrasi bantuan. (3) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup biaya mobilisasi tenaga ahli/profesional dan tim bantuan penanganan darurat bencana. (4) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk membiayai kegiatan penanganan darurat bencana.
