PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2014 tentang KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN...
Pasal 9
BAB 5 — MAJELIS KEHORMATAN
Anggota Majelis Kehormatan memiliki kewajiban untuk: a. memberikan masukan tertulis mengenai penyempurnaan pelaksanaan Kode Etik DJSN; b. menyusun buku pedoman pelaksanaan Kode Etik DJSN; dan c. hadir pada rapat dan sidang Majelis Kehormatan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN dan/atau penetapan rekomendasi keputusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN.
