PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2014 tentang KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN...
Pasal 10
BAB 5 — MAJELIS KEHORMATAN
Majelis Kehormatan berwenang untuk: a. memanggil Anggota DJSN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik DJSN untuk dimintai keterangan dan/atau data di dalam atau di luar sidang Majelis Kehormatan; b. memanggil pihak-pihak terkait dan para saksi untuk dimintai keterangan dan/atau data dalam sidang Majelis Kehormatan; dan c. meminta data dan informasi yang terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN sesuai ketentuan yang berlaku.
