Pasal 11
BAB 5 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Sidang Majelis Kehormatan dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan. (2) Dalam hal Ketua berhalangan hadir, maka sidang dapat dipimpin oleh salah seorang Anggota Majelis Kehormatan berdasarkan kesepakatan. (3) Sidang Majelis Kehormatan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari setengah Anggota Majelis Kehormatan. (4) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat. (5) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak. Dalam hal Anggota Majelis Kehormatan merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik atau memiliki benturan kepentingan dengan kasus yang sedang diperiksa oleh Majelis Kehormatan, maka yang bersangkutan tidak dapat menghadiri sidang Majelis Kehormatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
