Pasal 12
BAB 6 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) DJSN menerima informasi dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dapat berasal dari Anggota DJSN, pemangku kepentingan, masyarakat dan/atau melalui media massa. (2) Majelis Kehormatan secara aktif memastikan kebenaran informasi dan melakukan pemeriksaan. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara tertulis kepada Ketua dan Anggota DJSN yang bersangkutan. (4) Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka Majelis Kehormatan merekomendasikan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau sanksi administratif lainnya. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap merupakan pelanggaran berat, maka Majelis Kehormatan menyampaikan usulan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua DJSN. (7) Dalam sidang hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka Majelis Kehormatan memberikan rekomendasi untuk pemulihan nama baik.
