Pasal 13
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelanggaran Kode Etik DJSN terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran, yaitu: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (2) Rekomendasi pengenaan sanksi untuk Anggota DJSN yang diduga melanggar Kode Etik DJSN dapat berupa: a. peringatan tertulis, untuk pelanggaran ringan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembebastugasan dari sebagian atau semua pekerjaan sebagai Anggota DJSN dalam jangka waktu tertentu, untuk pelanggaran sedang; dan c. diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DJSN, untuk pelanggaran berat. (3) Ketua DJSN MENETAPKAN keputusan akhir yang bersifat final berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penetapan keputusan akhir dilakukan melalui mekanisme rapat secara khusus yang disepakati oleh anggota Majelis Kehormatan. (5) Rapat khusus yang membahas pelanggaran Kode Etik DJSN diselenggarakan dengan tidak menghadirkan Anggota DJSN yang diduga melakukan pelanggaran. (6) Majelis Kehormatan dalam rapat khusus MENETAPKAN status non aktif bagi Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sebelum pemberhentian Anggota DJSN ditetapkan oleh PRESIDEN.
