PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2014 tentang KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN...
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan DJSN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DJSN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Oktober 2014 KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
CHAZALI H. SITUMORANG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
