PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2014 tentang KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN...
Pasal 8
BAB 5 — MAJELIS KEHORMATAN
Anggota Majelis Kehormatan memiliki tugas untuk: a. meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN; b. mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN; c. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN; d. menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan e. memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
