PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2014 tentang KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN...
Pasal 7
BAB 5 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan diputuskan dalam Rapat Pleno DJSN yang dituangkan dalam Keputusan DJSN. (2) Keanggotaan Majelis Kehormatan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Susunan keanggotaan Majelis Kehormatan terdiri atas: a. 1 (satu) orang Anggota DJSN dari unsur Pemerintah sebagai Ketua; b. 1 (satu) orang Anggota DJSN sebagai Sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang Anggota DJSN sebagai Anggota. Calon Anggota Majelis Kehormatan dipilih secara langsung oleh DJSN dengan mekanisme yang disepakati oleh DJSN.
