PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2014 tentang KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN...
Pasal 6
BAB 5 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Pembentukan Majelis Kehormatan diputuskan dalam Rapat Pleno yang dituangkan dalam Keputusan DJSN. (2) Anggota Majelis Kehormatan terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari Anggota DJSN yang dibentuk berdasarkan Keputusan DJSN. (3) Jangka waktu penugasan Anggota Majelis Kehormatan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. (4) Penugasan Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal: a. jangka waktu penugasan Majelis Kehormatan telah selesai; atau b. terdapat hal-hal yang mengakibatkan penugasan Majelis Kehormatan berakhir berdasarkan Keputusan DJSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
