Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN
Pengaturan Kode Etik bertujuan untuk: a. menjaga citra, martabat, integritas, dan independensi Anggota DJSN dalam menjalankan tugas secara pribadi dan mengelola organisasi DJSN sesuai dengan nilai-nilai dasar Kode Etik; b. memberikan kejelasan pedoman perilaku Anggota DJSN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab; c. mencegah pelanggaran Kode Etik DJSN, guna melindungi Anggota DJSN dari risiko hukum dan/atau risiko reputasi yang mungkin timbul akibat perilaku yang menyimpang dari norma sosial atau tidak sejalan dengan persepsi publik terhadap penyelenggaraan lembaga negara yang baik; dan d. memperjelas mekanisme penanganan dan proses penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN oleh Anggota DJSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
