Pasal 2
BAB 2 — NILAI-NILAI DASAR
Anggota DJSN diharuskan menganut nilai-nilai dasar, sebagai berikut: a. Integritas, yaitu pemikiran, perkataan, dan tindakan yang baik dan benar dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yaitu perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi; c. Transparansi, yaitu tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan; d. Akuntabilitas, yaitu sikap bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan serta responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan; e. Sinergi, yaitu sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para memangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; dan f. Kesetaraan, yaitu sikap memperlakukan secara adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan-perundang-undangan yang berlaku
