PERBAN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2014 tentang KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN...
Pasal 4
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Nilai dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam bentuk sikap, tindakan, perilaku, dan ucapan Anggota DJSN sebagai individu maupun organisasi DJSN. (2) Kode Etik DJSN berlaku untuk seluruh Anggota DJSN. (3) Kode Etik DJSN dilaksanakan tanpa toleransi dan pengecualian atas penyimpangannya dan mengandung sanksi bagi yang melanggarnya.
