Pasal 9
BAB 4 — ALUR PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Laporan, pengaduan ataupun inisiatif Komnas HAM ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. (2) Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan selanjutnya melaporkan hasil pemantauan dan penyelidikan tersebut kepada Sidang Paripurna Komnas HAM untuk mendapatkan keputusan atas penanganan peristiwa tersebut. (3) Dalam hal hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dianggap masih memerlukan pembuktian mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat, maka Sidang Paripurna dapat membentuk Tim Bentukan Sidang Paripurna untuk melakukan analisis hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan telah dianggap cukup memiliki dugaan awal adanya pelanggaran HAM yang berat, Sidang Paripurna dapat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat untuk melaksanakan penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat atas peristiwa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
