PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 4 — ALUR PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
Apabila Sidang Paripurna kemudian MEMUTUSKAN untuk tidak membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat berdasarkan hasil pembahasan di Sidang Paripurna atau analisis hukum dari Tim Bentukan Paripurna, maka Sidang Paripurna dapat menyerahkan tindak lanjutnya kepada Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
