PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 11
BAB 4 — ALUR PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Keanggotaan Tim Bentukan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri dari anggota Komnas HAM dan staf Komnas HAM. (2) Masa Penugasan Tim Bentukan Sidang Paripurna ditetapkan oleh Sidang Paripurna sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format surat keputusan pembentukan Tim Sidang Paripurna sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran Kesatu.
