PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 12
BAB 4 — ALUR PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Hasil analisis hukum yang dilakukan oleh Tim Bentukan Sidang Paripurna diserahkan kepada Sidang Paripurna. (2) Dalam hal hasil analisis hukum Tim Bentukan Sidang Paripurna menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang Berat, maka Sidang Paripurna dapat MEMUTUSKAN pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat. (3) Dalam hal hasil analisis hukum Tim Bentukan Sidang Paripurna menyimpulkan tidak terdapat dugaan adanya pelanggaran HAM yang berat maka Sidang Paripurna dapat menyerahkan tindak lanjutnya kepada Subkomisi dan Bagian Admnistrasi Pemantauan dan Penyelidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
