PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 13
BAB 4 — ALUR PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
Keanggotaan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terdiri dari anggota Komnas HAM, staf Komnas HAM dan unsur masyarakat.
