Pasal 14
BAB 4 — ALUR PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Anggota Komnas HAM bertindak sebagai penyelidik pelanggaran HAM yang berat. (2) Penyelidik yang berasal dari staf komnas HAM sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan: a. berpendidikan minimal Strata 1 (S1) di bidang yang relevan; b. berpangkat minimal III/b (Penata Muda tingkat I). c. telah mengikuti pelatihan penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat. d. tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa yang diselidiki. (3) Penyelidik dan/atau penyelidik pembantu yang berasal dari unsur masyarakat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria atau persyaratan: a. mempunyai latar belakang pendidikan yang relevan; b. mempunyai pengalaman di bidang hak asasi manusia atau bidang yang relevan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; c. tidak memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa yang diselidiki; d. telah mengikuti pelatihan yang relevan di bidang hak asasi manusia; e. ketentuan lain yang diputuskan oleh Sidang Paripurna.
