PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 8
BAB 4 — ALUR PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat. (2) Penyelidikan dapat dilakukan baik atas laporan, pengaduan, maupun atas inisiatif Komnas HAM.
