Pasal 6
BAB 3 — PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
(1) Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. penyiksaan; g. perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya; h. penganiayaan; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid. (2) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Unsur- Unsur Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
