Pasal 5
BAB 3 — PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
(1)Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. (2) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan unsur-unsur kejahatan genosida sebagaimana diatur dalam pedoman unsur-unsur tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan pertanggungjawaban komando yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
