PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
(1) Klasifikasi jenis-jenis pelanggaran HAM yang berat adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (2) Adapun klasifikasi jenis-jenis pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
