PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat ini disusun dengan tujuan untuk memberikan keseragaman tentang pengertian dan kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan penyelidikan sehingga memantapkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang di bidang penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat, serta guna menertibkan administrasi penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat, dan meningkatkan kelancaran komunikasi yang berhasil guna dan berdaya guna.
