PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat ini disusun dengan maksud agar dijadikan sebagai pedoman atau acuan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM dalam bidang penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
