PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 56
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat ini dan dianggap perlu demi kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan rapat tim ad hoc dan/atau Sidang Paripurna Komnas HAM.
