PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 55
BAB 8 — KODE ETIK ANGGOTA TIM PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat oleh anggota Tim diselesaikan melalui mekanisme Sidang Paripurna Komnas HAM. (2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelesaikan masalah dan/atau pelanggaran yang dilakukan menyebabkan tergganggu dan/atau terhalanginya proses penyelidikan maka pelanggaran tersebut akan ditempuh melalui proses hukum yang berlaku.
