Pasal 54
BAB 8 — KODE ETIK ANGGOTA TIM PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Tim berkewajiban untuk: a. bersikap disiplin, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat; b. melaksanakan tugas dengan kesungguhan dan menghormati masyarakat sipil; c. peka dan tanggap dalam melaksanakan penyelidikan proyustisia, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, aktif, dan efisien, serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadi. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menjaga rasa persatuan, kesatuan, dan kebersamaan, serta kesetiakawanan dalam lingkungan Tim dan dalam masyarakat; e. waspada, siap sedia, dan sanggup menghadapi segala kemungkinan dalam pelaksanaan penyelidikan proyustisia; f. bersikap imparsial, profesional, dan menjunjung tinggi adat dan kebiasaan masyarakat setempat saat melakukan pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan saksi di lokasi atau tempat lain di mana pemeriksaan dilakukan. g. jujur dalam mengungkap fakta; h. mengamankan dan memelihara dokumen pemeriksaan dan barang bukti yang berada dalam penguasaannya terkait dengan penyelidikan proyustisia yang sedang dilaksanakan; i. mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit proses penyelidikan; j. memegang kerahasiaan yang menurut sifatnya atau perintah kedinasan harus dirahasiakan. (2) Tim dilarang: a. bersikap arogan; b. mempublikasikan nama terang/nama asli/nama lengkap pihak yang dianggap bertanggung jawab, korban, saksi-saksi, tata cara dan teknik penyelidikan; c. membebani biaya penyelidikan proyustisia kepada pihak lain terutama pihak yang terkait dalam penyelidikan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan hukum lainnya. d. menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan dengan sengaja menimbulkan kecemasan pihak-pihak terkait dengan perkara. e. menerima dan/atau meminta uang dan/atau barang dan/atau jasa komersial maupun nonkomersial dari pihak terkait dengan penyelidikan proyustisia yang dilaksanakan. f. menggunakan fasilitas instansi pemerintah dan/atau lembaga Negara yang lain dan/atau perusahaan swasta; g. mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang sifatnya atau akibatnya merupakan pelecehan seksual, merendahkan martabat dan/atau SARA; h. menjadi anggota tim dimana ada potensi terjadi benturan kepentingan; i. menjanjikan dalam bentuk apapun penyelesaian kasus yang sedang diselidiki. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Yang berwenang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa yang sedang diselidiki adalah anggota Komnas HAM yang menjadi anggota Tim Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat atau Tim ad hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat.
