PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 53
BAB 8 — KODE ETIK ANGGOTA TIM PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
Kode Etik Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan Prosedur Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan wewenang.
