Pasal 52
BAB 7 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat membutuhkan bantuan dari lembaga yang berwenang, maka www.djpp.kemenkumham.go.id
saksi dan/atau korban mengajukan permohonan bantuan secara tertulis kepada Ketua Komnas HAM. (2) Ketua Komnas HAM selanjutnya meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Ad Hoc untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran permintaan pemohon sebagai saksi dan/atau korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat. (3) Apabila kelengkapan dan kebenaran permintaan pemohon yang diperiksa tersebut terbukti benar, maka Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan surat keterangan tentang permintaan bantuan atas nama pemohon sebagai saksi dan/atau korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat. (4) Surat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Komnas HAM, dan kemudian diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan isi surat keterangan terlampir pada lampiran ketujuhbelas.
