PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 51
BAB 7 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan bantuan medis dan/atau bantuan rehabilitasi psiko-sosial adalah hak setiap saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi diberikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya. (3) Pemberian kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan tepat, cepat dan layak. (4) Prosedur dan pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, bantuan, dan/atau rehabilitasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
