Pasal 50
BAB 7 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Saksi dan/atau korban yang membutuhkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai statusnya sebagai saksi dan/atau korban kepada Ketua Komnas HAM. (2) Ketua Komnas HAM selanjutnya meneruskan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada tim ad hoc untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran status pemohon sebagai saksi dan/atau korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat. (3) Apabila kelengkapan dan kebenaran status pemohon yang diperiksa tersebut terbukti benar, maka Tim menyiapkan surat keterangan tentang status pemohon sebagai saksi dan/atau korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat. (4) Surat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Komnas HAM, dan kemudian diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan isi surat keterangan terlampir pada lampiran keenambelas.
